Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain:
a. kondisi prasarana jalan
b. kondisi alam
c. kondisi cuaca
d. kondisi lingkungan
e. lokasi rawan kecelakaan.
Jika anda membutuhkan rambu-rambu peringatan dengan lengkap bisa anda download pada link
Logo Rambu- Rambu Peingatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain:
a. kondisi prasarana jalan
b. kondisi alam
c. kondisi cuaca
d. kondisi lingkungan
e. lokasi rawan kecelakaan.
Jika anda membutuhkan rambu-rambu peringatan dengan lengkap bisa anda download pada link
Logo Rambu- Rambu Peingatan
Share This :
comment 0 komentar
more_vert