MASIGNCLEAN103

    Logo Rambu-Rambu Lalulintas (Rambu Larangan)

    Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambanghurufangka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014




    Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
    • Rambu larangan berhenti.
    • Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
    • Semua kendaraan dilarang lewat.


    Jika anda membutuhkan rambu-rambu peringatan dengan lengkap bisa anda download pada link 


    Logo Rambu- Rambu Larangan






















    Share This :