MASIGNCLEAN103

    Rambu - Rambu Marka

    Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014.

    Markah membujur

    Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkirpada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
    MarkaNama MarkaPengartian
    Swedish road sign 4 1 1.svgMarka garis putus-putus
    • Pemisah jalur
    • Pemisah lajur
    4 1 3.svgMarka pendekat
    • Bahwa akan ada markah membujur garis utuh / pendekat marka garis utuh
    4 1 2.svgMarka garis utuh
    • Dilarang melewati marka tersebut
    4 1 4 1.svgMarka garis putus dan utuh
    • Lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut
    • Lajur jalan di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut
    4 1 4 4.svgMarka dua garis utuh
    • Dilarang melewati marka tersebut dan dipasang jika jalan memiliki tiga lajur atau lebih


    untuk marka lainnya bisa download disini Marka Jalan



















    Share This :